Faisal Ramadhan Siregar Minta Pihak Mahkamah Agung Batalkan Putusan 83/G/2025 PTUN.MDN DAN PUTUSAN NOMOR 31/B/2026/PT.TUN Medan
Medan I ELANG SUMUT,05 06 2026 – Dalam aturan hukum, pemberhentian perangkat desa diatur berdasarkan UU Pemerintahan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 salah satu point pentingnya agar menjelaskan “tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa”. Kepala desa baru titi besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Faisal Ramadan Siregar menuturkan pada media (4/6/26). Dimedan, sudah mengajukan nota kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juni 2026. Faisal menegaskan telah melakukan prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku baik di tingkat PTTUN akan tetapi tidak dikabulkan oleh hakim. Dalam salinan putusan PT.TUN Medan No.31/B/2026 disebutkan secara tertulis, bahwa putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Rabu 14 Januari 2026. Dalam faktanya pelaksanaan 2 perkara tersebut digelar melalui aplikasi ecourt, hanya 3 kali pertemuan tatap muka saat perkara...